Home » Fiqih » Fatwa Rokok Haram dari Muhammadiyyah

Fatwa Rokok Haram dari Muhammadiyyah

JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok melalui Haloqoh Fiqih Pengendalian Tembakau di Gedung PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. “Tadi malam kita sudah mengeluarkan surat fatwa haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010. Muhammadiyah sudah mengharamkan rokok,” ungkap Prof.Dr. Syamsul Anwar selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Selasa (09/03/2010).

Prof. Dr. Syamsul Anwar menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah ditelaah dan diteliti baik secara ilmiah maupun dari sudut pandang Agama. “Dari sisi agama sesuatu yang membahayakan itu dilarang, sehingga ada keselarasan antara ketentuan agama dan fakta ilmiah” terangnya. “Berdasar hasil kajian dari ahli medis dan akademisi, semuanya sepakat bahwa rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya, mengandung 4000 zat kimia, dimana 69 diantaranya adalah karsinogenik atau pencetus kanker” terangnya. Selain itu juga menjadi penyebab timbulnya penyakit sosial yang harus segera ditanggulangi.

Di sisi lain perilaku merokok mempunyai kaitan kuat dengan kemiskinan,  faktanya  keluarga termiskin justru mempunyai prevelensi merokok lebih tinggi dari pendapatan terkaya, menurut data di SUSENAS 2006.  Menurut data yang dicermati oleh Majelis Tarjih dan Tajdid tersebut, konsusmsi keluarga termiskin untuk membeli rokok  mencapai 11,9 %, sementara keluarga terkaya justru hanya 6,8 %. “Pengeluaran keluarga miskin ini untuk konsusmsi rokok ini menempati urutan kedua setelah beras.” terang Syamsul.

Revisi Fatwa

Sementara Itu, Prof. Dr. Yunahar Ilyas selaku Ketua PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. ”Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Yunahar.

”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.

Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. ”Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir,” ujarnya.

Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. ”Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yunahar lagi.

Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh,  pungkas Guru Besar UMY tersebut. (Fan)

Sumber: http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1923&Itemid=2

Check Also

Do’a Akhir Tahun

Hukum Doa Akhir Tahun   Pertanyaan: بسم الله الرحمن الرحيم وصلى الله على سيدنا محمد …

One comment

  1. I’am agree with Muhammadiyah..