<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ustadz Ridwan Hamidi &#187; Ushul Fiqih</title>
	<atom:link href="http://ustadzridwan.com/category/belajar-islam/ushul-fiqih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzridwan.com</link>
	<description>رضوان حامدي الإندونيسي</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 08:21:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
		<item>
		<title>Memahami Turats Ushul Fiqh</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/memahami-turats-ushul-fiqh/</link>
		<comments>http://ustadzridwan.com/memahami-turats-ushul-fiqh/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Jul 2010 00:39:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ushul Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Memahami]]></category>
		<category><![CDATA[turast]]></category>
		<category><![CDATA[Turats]]></category>
		<category><![CDATA[ushul]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=635</guid>
		<description><![CDATA[PENGERTIAN TURATS Istilah “Turats”, sebenarnya belum pernah dikenal oleh kaum muslimin sepanjang sejarah peradaban Islam. Namun ketika tulisan-tulisan  orentalis Barat mulai mewarnai dan merasuk ke dalam pemikiran yang berkembang di kalangan umat Islam akhir- akhir ini, saat itu juga istilah “Turats“, mulai dikenal luas di kalangan intelektual muslim dan sering hadir dalam koran, majalah dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PENGERTIAN TURATS</p>
<p>Istilah “<em>Turats</em>”, sebenarnya belum pernah dikenal oleh kaum muslimin sepanjang sejarah peradaban Islam. Namun ketika tulisan-tulisan  orentalis Barat mulai mewarnai dan merasuk ke dalam pemikiran yang berkembang di kalangan umat Islam akhir- akhir ini, saat itu juga istilah “<em>Turats</em>“, mulai dikenal luas di kalangan intelektual muslim dan sering hadir dalam koran, majalah dan buku- buku.</p>
<p>Turats menurut pemahaman Barat adalah hasil sebuah peradaban umat masa lampau, yang perlu ditinjau ulang menurut barometer keilmuan kontemporer. Pemahaman tersebut muncul akibat pertarungan antara gereja dan gerakan pembaharuan. Doktrin-doktrin gereja sering kali memasung perkembangan dan gerakan pembaharuan. Selain itu, ajaran-ajran gereja terkesan lambat dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Sehingga, kaum pembaharu memberontak dan ingin lepas dari kungkungan doktrin-doktrin gereja. Mereka mengritik teks-teks Taurat dan  Injil, yang nota benenya sudah banyak di manipulasi oleh para pendeta dan pemimpin agama. Dengan pemahaman tersebut, Barat ingin menerapkannya pada seluruh Turats yang merupakan peradaban umat manusia. Mereka menerapkan pemahaman tersebut <em>“Turats</em>“ hasil peradaban  Yunani, Fir’aun, India dan Persia. Demikian pula, mereka melakukan hal yang sama, ketika  berhadapan dengan apa yang mereka namakan “Turats“ Islam.</p>
<p>Seperti yang  kita ketahui, bahwa peradaban dan kebudayaan Islam serta ajaran- ajarannya sangat berbeda dengan doktrin-doktrin gereja maupun dengan peradaban umat-umat lainnya. Maka, sangatlah  tidak tepat jika kita berinteraksi dengan “Turats”  Islam, tetapi menggunakan metodologi yang diadobsi dari ajaran agama lain. Selain itu, mereka (Barat) membentuk konspirasi terselubung untuk menghancurkan Islam dari dalam dengan memisahkan kebudayaan Islam pada masa lalu dengan masa sekarang, untuk kemudian digantikannya dengan kebudayaan Barat. Hal itu mereka lakukan, karena mereka mengetahui bahwa “Turats“  Islam, merupakan dokumentasi sejarah yang dijadikan panduan umat Islam untuk membangun peradabannya yang baru, dikarenakan “Turats” tersebut terkait dengan wahyu langit, yaitu Al Quran dan Hadist.</p>
<p>Sebagai seorang insan muslim akademis, tentunya harus mempunyai sikap yang jelas dan tepat, ketika berinteraksi dengan “ Turats” tersebut. Oleh karenanya, di dalam tulisan ini, perlu disebutkan beberapa point penting yang berhubungan dengan “ Turats Islam “, diantaranya adalah sebagai berkut:</p>
<p>a.                 Turats Islam sangat berbeda dengan Turats-Turats peradaban yang perbah dikenal oleh manusia, karena Turats Islam bersumber pada Al Quran dan Sunnah.</p>
<p>b.                 Al Quran dan Sunnah tidak termasuk di dalam “Turats”, sebagaimana yang dipahami oleh orang-orang Barat.</p>
<p>c.                 Harus dibedakan antara “ Turats”  yang bersifat pemikiran, kebudayaan, adat istiadat dan yang bersifat agama.</p>
<p>d.                 Turats tersebut merupakan karya manusia yang tentunya tidak lepas dari kesalahan, sehingga tidak harus diambil seluruhnya.  Sebaliknya pula,  tidak boleh dibuang semuanya. Barometer yang dipakai untuk mengukurnya adalah Al Qur’an dan Sunnah.</p>
<p>TURATS USHUL FIQH</p>
<p>Berbicara Turats Ushul Fiqh, kita tidak bisa dilepaskan dari beberapa kenyataan seperti di bawah ini:</p>
<p>a. Pada mulanya Ilmu Ushul Fiqh diletakkkan pertama kali oleh Imam Syafi’i, sebagai sarana untuk memahami teks-teks yang ada di dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Oleh karenanya, kita dapatkan pembahasan – pembahasan di dalam karya-nya “Ar Risalah“,-walaupun ditulis dengan metodologi yang masih sangat sederhana dan jauh dari sistimatis, namun isinya padat dan berbobot, serta tidak tercampur dengan ilmu-ilmu lainnya, seperti lmu Kalam,  dan pembahasan tentang bahasa yang sangat melebar.</p>
<p>b. Selanjutnya pembahasan Ushul Fiqh yang sangat masih sangat sederhana ini dikembangkan oleh para pengikut Imam Syafi’I dengan metodologi yang lebih luas, yang kemudian dikenal sebagai metodologi <em>“Al Mutakallimin“</em>. Beberapa ciri dari metodologi <em>Al Mutakallimin</em> adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Mereka mengembangkan penulisan Ushul Fiqih dengan memasukkan beberapa pembahasan Ilmu Kalam, seperti yang kita dapati di  dalam muqaddimah “<em>Al Mustashfa</em>“ karya Al Ghozali. “</p>
<p>2. Para penulis metodologi ini, kebanyakan adalah tokoh-tokoh Ilmu Kalam, yang diwakili oleh ulama-ulama Asy ‘ariyah seperti Qodhi Al Baqilani dengan bukunya<em>, ”At Taqrib wal Irsyad</em> “, dan Imam Haramain dengan bukunya “<em>Al Burhan</em>“  dan  diwakili juga oleh ulama-ulama Mu’tazilah seperti:  Qadhi Abdul Jabar dengan bukunya  <em>“Al Ahdu</em>“, dan Abul Hasan Al Bashori dengan bukunya “<em>Al Umdah</em>“.</p>
<p>3. Dalam penulisan Ilmu Ushul Fiqh, mereka terlalu berlebihan di dalam menggunakan dalil-dalil akal serta banyak tenggelam di dalam perdebatan.</p>
<p>4. Mereka banyak berkutat pada teori-teori belaka, tanpa mengaplikasikannya di dalam masalah-masalah furu’.</p>
<p>c. Di sisi lain, ada sebagian ulama, terutama dari kalangan Madzab Hanafi,  yang cenderung menulis buku Ushul Fiqh, dengan menggunakan metodologi yang sering dipakai oleh para ahli fiqh, yang kemudian terkenal dengan metodologi “ <em>Al Fuqaha</em> “</p>
<p>Metodologi Penulisan ini mempunyai beberapa ciri,diantaranya:</p>
<p>1.      Terlalu mendetail di dalam membahas masalah-masalah furu’.</p>
<p>2.      Mereka meletakkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh dengan menyimpulkan dari permasalahan-permasalah  fiqih yang ada.</p>
<p>3.      Di dalam merumuskan kaidah-kaidah Ushul Fiqh tersebut, mereka banyak terpengaruh  dengan kaidah-kaidah Madzhab Hanafi.</p>
<p>Perlu di catat di sini, bahwa sebagian ulama Madzhab Syafi’i cenderung menulis Ilmu Ushul Fiqh dengan metodologi «  <em>Al Fuqaha</em> «  di atas, diantaranya adalah Al-Zinjani, di dalam bukunya « <em>Takhrij Al  Furu’  ’ a la al Ushul</em> dan Isnawi di dalam  bukunya « A<em>l Tamhid </em> «</p>
<p>d. Kemudian datanglah generasi berikutnya yang menginginkan perubahan di dalam penulisan Ushul Fiqh. Menurut mereka, bahwa penggabungan dua metodologi di atas, merupakan metodologi yang paling relevan, yang kemudian dikenal dengan metodologi <em>Al Mutakhhirin</em>. Diantara tokoh-tokohnya adalah: Al Qarafi dengan bukunya <em>“ Al Furuq “,</em> As Syatibi dengan bukunya <em>Al Muwafaqat</em>, Ibnu Qayyim dengan bukunya <em>« I’lam Al Muwaqi’in “.</em> ( <em>Bisa dilihat secara lebih rinci tentang metodologi penulisan ushul fiqh dari masa-ke masa di dalam lampiran </em>)</p>
<p>Setelah tiga metodologi di atas, masih adakah metodogi baru yang akan muncul di permukaan sebagai metodologi alternatif, paling tidak untuk generasi kita  ?</p>
<p>MEREVISI  TURATS USHUL FIQH</p>
<p>Kenapa ushul fiqh perlu direvisi kembali ? Ya, karena Turats Ushul Fiqh sudah berumur  13 abad lamanya. Tentunya banyak hal-hal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman sekarang, baik dari sisi metodologi penulisan, isi dan muatan, bentuk cetakan, serta pemilihan bahasa.</p>
<p>Kalau kita telusuri perjalan dan perkembangan ushul fiqh dari  waktu ke waktu selama 13 abad tersebut, ternyata telah terjadi perubahan-perubahan yang sangat mendasar, baik dari sisi  metodologi penulisan, maupun dari sisi  materi pembahasan.</p>
<p>Kita dapati perubahan yang sangat menyolok, semenjak  Imam Syafi’ kemudian Imam Haramain ( 478 H ) kemudian  Imam Ghozali ( 505 H ), setelah itu Imam Fakhru Rozi ( 606 H ), kemudian dikembangkan oleh Imam Qarafi ( 687 H ) .</p>
<p>Dari Madzhab Hanafi, semenjak  Abu Mansur Al Maturidi ( 333 H ), kemudian Abu Hasan Al Karkhi ( 340 H ), kemudian Abu Bakar Al Jashos, setelah itu Al- Dabusi ( 430 H ),  Al Bazdawi, As Sarakhsi ( 483 H ), dan terakhir An Nasfi ( 710 H ),masing-maisng telah melakukan perubahan yang cukup berarti dari tulisan-tulisan  generasi sebelumnya dan begitu seterusnya, sebagaimana yang telah diterangkan di atas.</p>
<p>Kemudian pada abad ke 15 H sekarang ini, setelah melalui modifikasi dan perkembangan selama 13 abad lamanya, bermunculan buku- buku ushul fiqh yang metodogi penulisannya menggunakan pendekatan- pendekatan tertentu seperti pendekatan yang memudahkan para penuntut ilmu, atau pendekataan yang menekankan pada penelitian, atau pendekatan yang cenderung kepada studi komperatif, ataupun pendekatan yang cenderung untuk mengambilkan fungsi awal ushul fiqh yang digunakan untuk memahami Al Qur’an dan Hadist.</p>
<p>Tentunya, perkembangan – perkembangan tersebut tidak boleh berhenti sampai di situ saja. Kita sebagai insan akademis dituntut untuk tidak puas dengan apa yang telah dikembangkan oleh para ulama tersebut.  Pembaharuan dan reformasi harus berjalan terus.  Buku- buku Turats yang telah ditulis oleh para pendahulu kita, tidak boleh kita pandang sebagai kitab suci yang tidak meninggalkan satu celah  sedikitpun. Sehingga kita meng-agung-agungkan dan mendewakan di luar batas kewajaran serta tidak mau keluar dari apa yang telah ditulis oleh para pendahulu tersebut. Begitu juga sebaliknya, kitapun tidak boleh terlalu meremehkan turats-Turats tersebut, dengan berdalih sebuah slogan yang berbunyi ” <em>Hum Rijal wa Nahnu Rijal</em>”, (Mereka adalah para tokoh, kita pun para tokoh pada zaman ini).</p>
<p>Posisi yang paling tepat adalah pada posisi pertengahan, artinya kita menghormati buku-buku Turats tersebut, tetapi  dalam satu waktu, kita harus kritis terhadap apa yang ditulis di dalamnya. Kritis dalam artian meninjau ulang kembali metodologi dan sistematis penulisan, kesesuaian materi dengan kondisi saat ini, pengembangan pada contoh –contoh materi, memaksimalkan peran ushul fiqih di dalam menyelesaikan  berbagai permasalahan yang dihadapi umat manusia pada abad ini, dan seterusnya.</p>
<p>Sebab-sebab itulah yang menuntut adanya pembaharuan ushul fiqh. Yaitu dengan membungkus kajian ushul fiqh dengan bingkai dan metodologi yang memihak kepada maslahat kehidupan manusia.</p>
<p>Kalau kita perhatikan, ternyata para ulama pendahulu kita, juga  bersikap kritis terhadap karya- karya sebelumnya. Kita dapatkan umpamanya Imam Abu Mudhaffar al- Sam’ani yang meninggal tahun 489 H menulis di dalam bukunya ”Qawati’ al Adilah”:</p>
<p><em>” Sepanjang hari saya meneliti karya-karya para ulama dalam bidang ushul fiqh ini, ternyata saya mendapatkan mayoritas dari mereka telah puas dengan menulis ilmu kalam dan untaian kata yang indah,  sehingga tidak bisa menyentuh  hakikat ushul fiqih yang sesuai dengan kebutuhan fiqh itu sendiri. Dan saya mendapatkan  sebagian dari mereka terlalu bertele-tele, sehingga  sering keluar dari metodologi para ahli Fiqh dalam banyak masalah, dan cenderung untuk memilih metodologi  para ahli kalam yang sebenarnya tidak punya kepentingan dengan Fiqh dan masalah sekitarnya  … ” </em></p>
<p>Hal yang senada juga ditulis oleh Imam Syatibi di dalam ”Muwafaqat” (1/ 42):</p>
<p><em>” Setiap masalah yang tertulis di dalam ushul fiqh dan tidak bisa dijadikan sandaran di dalam masalah-masalah fiqh atau adab-adab Islam, atau tidak bisa menopang keduanya, maka penyebutannya di dalam ushul fiqh hanya sia-sia belaka</em>. ”</p>
<p>Dalam buku yang sama ( 1/ 46 ) beliau juga menulis:</p>
<p><em>” Setiap masalah yang tidak bisa dijadikan dasar untuk beramal, maka menekuninya adalah sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya di dalam Syare’ah. Dan yang saya maksud beramal di sini adalah amal perbuatan hati dan anggota badan</em>. ”</p>
<p>Begitu juga apa yang pernah disinggung oleh Al Isnawi ( 772 H ) bahwa sebagian masalah yang berhubungan dengan bahasa, sebenarnya kurang tepat jika diletakkan pada pembahasan ushul fiqh, bahkan permasalahan tersebut hanya akan menambah ruwet pembahasan di dalam ilmu ushul fiqh. Ibnu Rusyd ( 595 H )  di dalam ”<em>Mukhtasar Mustasfa ‘</em> juga mengungkapkan hal sama.</p>
<p>Prof. Dr. Ali Jum’ah  -Mufti  Mesir – yang konsen dalam ilmu Ushul Fiqh pernah mengritisi beberapa permasalahan yang muncul di dalam Ilmu Ushul Fiqh, beliau menulis dalam bukunya  ( <em>Aliyat Al Ijtihad</em> ) hlm: 61:</p>
<p><em>” Sesungguhnya  sangat aneh sekali, kita dapatkan seorang yang menguasai ushul fiqh dan fiqh secara bersamaan, akan tetapi ternyata dia hanya menguasai ushul fiqh dalam pengajaran saja, tidak lebih dari itu, dan hanya mengetahui fiqh dalam ruang lingkup materi pelajaran saja, tidak leboh dari itu…  Sesungguhnya kebanyakan buku-buku ushul fiqh</em> <em>telah membawa kita menjauhi dari fungsi ushul fiqh itu sendiri, dan mendorong kita untuk menjadikannya sebagai tujuan dari materi pelajaran itu sendiri, hanya akan menambah gelar bagi yang mengajar ushul fiqh sebagai ulama ushul. ” </em></p>
<p>Beliau juga menyatakan  dalam <em>(Aliyat Al Ijtihad hlm; 48</em>)  bahwa:</p>
<p><em>” Kita terus belajar sehingga menyelesaikan semua pembahasan di dalam ushul fiqh, bahkan diantara kita ada yang hafal matan…akan tetapi kita tidak mengetahui cara mengambil manfaat darinya, menggunakan dalil dan maksud dari dalil tersebut</em>. ”</p>
<p>Dari keterangan di atas,  kita bisa menyimpulkan  bahwa  lmu Ushul Fiqh ini, benar- benar memerlukan pembaharuan dan revisi. Diantara masalah yang perlu kaji ulang dan revisi adalah sebagai berikut:</p>
<p>1.     Penyederhanaan bahasa, terutama di dalam membuat defenisi.</p>
<p>2.  Tidak terlalu membesarkan masalah yang diperselisihkan para ulama.</p>
<p>3.     Membuang masalah-masalah yang tidak ada kaitannya dengan ushul fiqh, seperti beberapa masalah tentang bahasa, ilmu kalam, filsafat, mustholah hadits, kode etik perdebatan  dan lain-lainnya.</p>
<p>4.     Mengaplikasikan setiap masalah yang dibahas dengan contoh-contoh konkrit  yang dibutuhkan di masyarakat.</p>
<p>5.     Berusaha menggunakannya untuk memahami Al Qur’an dan Al Hadist yang merupakan tujuan utama dari ilmu ushul fiqh itu sendiri.</p>
<p>BEBERAPA  TAWARAN DI DALAM MEMAHAMI TURATS USHUL FIQH</p>
<p>Dari penjelasan di atas, kita mengetahaui bahwa buku-buku turats ushul fiqh sudah terlalu jauh dari jangkauan generasi sekarang, baik dari sisi  pemahaman, pengenalan maupun dari sisi kepemilikan. Oleh karena itu timbul sebuah pertanyaan: bagaimana mana cara mendekatkan buku-buku Turats tersebut kepada  generasi sekarang ?</p>
<p>Sebenarnya banyak tehnik yang bisa digunakan untuk memahami buku-buku Turats tersebut. Ini tergantung kepada daya tangkap dan kecenderungan orang yang menggunakannya. Namun, tidak salahnya kalau kita paparkan beberapa tehnik mendasar, yang secara pengalaman, bisa banyak membantu di dalam memahami buku-buku Turats. Selebihnya bisa dikembangkan oleh masing-masing yang berkepentingan. Tehnik-tehnik itu adalah sebagai berikut:</p>
<p>1/ Belajar dari  syekh  atau guru.</p>
<p>Cara ini adalah cara yang paling efesien untuk memahami Turats, karena dengan bimbingan seorang guru yang berpengalaman, seseorang tidak usah bersusah payah untuk memahami istilah atau kata-kata yang asing baginya. Selain itu, dia akan bisa membandingkan dengan isi buku-buku lainnya yang terkait. Seorang syekh atau guru yang baik, dengan ilmu dan pengalamannya, akan memberitahukan semua yang dibutuhkan muridnya. Akan tetapi sangat disayangkan,  metode belajar seperti ini sudah banyak ditinggalkan oleh sebagian besar para pelajar. Dengan berbagai alasan, diantaranya bahwa belajar dengan syekh akan membuang-buang waktu. Padahal justru sebaliknya, dengan belajar langsung dengan syekh  hasilnya lebih bisa dipertanggungjawabkan dan lebih efesien waktu.</p>
<p>Metode belajar ketrampilan, ternyata sampai sekarang masih menggunakan metode “ <em>talaqqi</em> ‘ ( belajar dari ahlinya secara langsung  ), seperti halnya dalam belajar menyetir mobil, mengemudikan pesawat terbang, cara menggunakan komputer dan memperbaikinya,  serta ilmu-ilmu ketrampilan lainnya. Tentunya untuk menguasai ilmu syare’ah dibutuhkan metode serupa, dan bahkan lebih dari itu, karena ilmu syareah ini bagaikan bahtera yang tidak bertepi <em>( bahrun la sahila lahu</em> ), sulit bagi seseorang untuk menguasainya tanpa menggunakan  cara belajar  yang benar. Di Mesir, sangat banyak ditemukan tempat-tempat untuk talaqqi ilmu ushul fiqh, diantaranya masjid Al Azhar, masjid Bilal, masjid Tauhid dan lain-lainnya.</p>
<p>2/Buku- buku pengantar.</p>
<p>Sebagai pendukung dari cara pertama, dianjurkan bagi setiap pelajar untuk melengkapi pemahamnnya dengan membaca buku-buku pengantar. Yaitu buku-buku yang menerangkan tentang seluk beluk salah satu bidang ilmu, seperti fiqh dan  hadits, atau tentang istilah-istilah yang dipakai oleh suatu madzhab, atau tentang metodologi yang digunakan oleh seorang ulama di dalam mengarang, atau tentang isi sebuah buku. Ini sangat penting sekali, bagi seorang pelajar, karena dengan membaca buku ini, banyak hal yang bisa diketahui secara singkat dengan tidak harus mencarinya sendiri. Buku ini sebagaimana namanya merupakan  “ <em>pintu gerbang</em> “ untuk memasuki  sebuah buku atau karangan.</p>
<p>Beberapa contoh dari  buku- buku pengantar ilmu ushul fiqh  ini adalah:</p>
<p>-          <em>Al Madkhol ila madzhab al Imam Ahmad</em>, karya Ibnu Badran</p>
<p>-          <em>Al Madkhol ila Ilmu Ushul al Fiqh</em>,  karya DR. Al Dawaalibi</p>
<p>3/Risalah Ilmiyah ( Thesis, Desertasi ).</p>
<p>Risalah ini akan sangat membantu di dalam memahami Turats, karena ditulis dengan menyertakan referensi yang cukup dan akurat serta dipertanggung jawabkan di depan sidang ilmiyah. Diantara judul-judul Thesis dan Desertasi yang bisa menjadi pendukung untuk memahami Turats ushul fiqh adalah:</p>
<p>-        <em>Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlu Sunnah wal Jama’ah</em>, karya DR Muhammad Husen Al-Jizany.</p>
<p>-        <em>Dhowabith al Maslahah fi al Syare’ah al Islamiyah</em>, karya DR. Muhammad Sa’id  Romadlon Al Buthi</p>
<p>-        <em>Al Maqhosid al ‘ammah li  al Syare’ah al Islamiyah</em>, DR. Yusuf Hamid Al ‘Alim</p>
<p>-        <em>Al Ijtihad</em>, karya DR. Nadiyah Mushtofa <em> </em></p>
<p>-        <em>Ta’lil al-Ahkam</em> “, karya  DR.  Muhammad Musthofa Syalbi</p>
<p>-        <em>Atsaru al- Urfi fi al Tassyri’  al Islami</em>, karya DR.  Sayid Sholeh Iwad</p>
<p>-        <em>Al Mashlahah fi al-Tasyri’  al-Islamy wa Najmuddin  Al Thufi</em>, karya DR. Musthofa Zaid  dan lain-lainnya</p>
<p>4/ Buku-buku turost yang sudah ditahqiq atau  disyareh</p>
<p>Buku Turats yang sudah ditahqiq dan bisa dipertanggung jawabkan, baik yang berupa Tesis, Desertasi ataupun yang lainnya, akan sangat membantu di dalam memahami Turats, khususnya di  dalam memahami istilah-istilah asing ataupun kalimat-kalimat yang sulit. Diantaranya adalah:</p>
<p>-        <em>Syarh Al Waraqat Ibnu Qasim Al Abbadi</em> ( 992 H ), di tahqiq dan disyareh oleh  DR Muhammad bin Sholeh Ubaid An Nami ( Desertasi di Universitas Islam Madinah tahun 1410 H ) – 1304 halaman</p>
<p>-        <em>Al Mahsul, karya Fahrudin Ar Rozi, </em>di tahqiq dan disyareh oleh DR. Toha Jabir Al Ulwani  ( Desertasi di Universitas Imam bin Su’ud Riyadh tahun 1976 )</p>
<p>-        <em>Salisil Al Dzahab, karya Al- Zarkasyi, </em>di tahqiq dan disyareh oleh DR. Muhammad Mukhtar Al -Syenkiti, Desertasi di Universitas Al Madinah tahun 1404 H ) – 542 halaman</p>
<p>-        <em>Bayan Al Mukhtasor, karya Al Asfahani, </em>di tahqiq dan disyareh oleh, DR. Ubaid Mu’ad Syekj, Desertasi di Universitas Islam Madinah tahun 140 5  H ) – 639  halaman</p>
<p>-        <em>Al Hasil, karyaTajuddin Al Armawi, </em>Desertasi di Universitas Al Azhar tahun 1976</p>
<p>-        <em>“ Al Muwafaqat</em> “, karya Abu Ishaq Al Syatibi, yang ditahqiq dan disyareh oleh Syekh Abdullah Darraz.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>5/ Buku-buku kontemporer ilmiyah.</p>
<p>Buku-buku kontemporer ilmiyah adalah buku-buku kontemporer yang mengulas dasar- dasar suatu bidang ilmu tertentu atau mengulas suau masalah ilmiyah secara umum. Biasanya buku- buku semacam ini dilengkapi dengan referensi yang memadai. Dalam menerangkan masalah-masalah ilmiyah tersebut, sang penulis menggunakan  bahasa kontemporer yang jelas dan bisa dipahami para pembacanya. Tidak sedikit dari para penulis tersebut, menukil pernyataan para ulama terdahulu, yang mungkin  kalau membacanya sendiri dari buku Turast secara langsung, kita akan mendapatkan banyak kesulitan untuk memahaminya. Selain itu, dengan referensi yang disebutkan oleh pengarang, seorang pelajar bisa mengetahui bahwa suatu masalah telah dibahas oleh ulama-ulama terdahulu di dalam beberapa karangan mereka. Diantara buku- buku ushul fiqh  kontemporer ilmiyah tersebut antara lain:</p>
<p>-          <em>Ushul Fiqh Al Islamy</em>, DR. Wahwab Zuhaili</p>
<p>-          <em>Ushul Fiqh Al Islamy</em>, DR. Amir Abdul Aziz</p>
<p>-           <em>Al Ijtihad al Maqhosidi</em>, karya DR. Nurudin bin Mukhtar al Khodimi.</p>
<p>6/Muqaddimah dari buku Turats itu sendiri.</p>
<p>Memahami Turats juga bisa terbantu dengan membaca kata pengantar atau muqaddimah atau sering disebut dengan  “ <em>khutbah al-kitab</em> “ dari pengarangnya. Di dalam muqaddimah tersebut, biasanya para pengarang menjelaskan latar belakang penulisan buku, atau istilah-istilah khusus yang dipakai di dalam tulisan tersebut, dan hal-hal lain yang serupa..</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>7/Kamus Istilah, <em>Ma’ajim</em>, dan <em>Mausu’at ( Ensiklopedia ) </em></p>
<p>Di sana ada beberapa kamus atau Ma’ajim yang ditulis untuk menerangkan istilah-istilah khusus bagi bidang ilmu tertentu. Buku-buku seperti ini sangat penting dimiliki untuk memahami Turats, karena dengannya, kita akan banyak mengetahui arti sebuah kata menurut istilahnya. Beberapa contoh dari buku-buku ini adalah:</p>
<p>-          <em>Mu’jam Mushtholahat ushul al Fiqh, </em>karya  Qutb Musthofa Sanu</p>
<p>-          <em>Fathul Mubin fi Istilah Fuqaha wa Ushuliyyin, </em>karya DR Ibrahim Khafwani.</p>
<p>7/Dilakukan secara bertahap.</p>
<p>Salah satu faktor yang mendukung penguasaan turats adalah dengan mempelajarinya secara betahap dan berurutan. Artinya, seorang pelajar tidak diperbolehkan  mempelajai buku- buku yang berat sebelum menguasai buku- buku yang ringan dan ringkas. Tehnis ini berlaku pada semua bidang ilmu. Termasuk ketika kita mempelajari ilmu kedokteran, biologi, fisika, komputer dan lain-lainnya. Ini sesuai dengan firman Allah swt di dalam surat Ali Imran, ayat 79 :</p>
<p>“ <em>Akan tetapi (dia berkata): “ Hendaknya kamu menjadi orang-orang Robbani, karena kamu selalu mengajarkan al Kitab dan disebabkan kamu tetap  mempelajarinya </em>“</p>
<p>“ <em>Robbani </em>“, menurut sebagian ahli tafsir adalah orang- orang yang mempelajari ilmu dari yang kecil atau dasar kemudian baru yang lebih besar.</p>
<p>Oleh karenanya, dianjurkan bagi para pelajar untuk menguasai matan-matan dan buku-buku kecil terlebih dahulu sebelum beranjak ke buku yang lebih besar dan panjang. Para ulamapun telah meletakkan urut-urutan buku terebut dalam berbagai disiplin ilmu.</p>
<p>Diantara urutan-urutan buku Ushul Fiqh yang patut dilalui oleh para pemula adalah:</p>
<p>1/ Buku “<em>Al Waraqat</em> “ karya Imam Haramain.  Buku ini, walaupun kecil dan ringkas, namun telah diakui oleh para ulama seluruh dunia sepanjang masa.  Setelah ditelusuri ternyata lebih dari 52 buku yang telah ditulis untuk mensyarah (menerangkan) apa yang terdapat di dalam Al Waraqat tersebut, sebagaimana yang disebutkan di dalam buku <em>“ Al Isyarat ila Syarhil Waraqa</em>t “ karya DR. Umar Gani Su’ud Al Ani yang berjumlah 36 halaman. Dan yang paling mutakhir adalah <em>Syareh Syekh Utsaimin </em>dan <em>Syarah Syekh Abdullah Fauzan</em> (193 halaman )</p>
<p>2/Selain itu dianjurkan juga mendengarkan kaset-kaset syareh Al Waraqat, diantaranya adalah rekaman dari<em> Syareh Syekh </em>Utsaimin yang berjumlah 5 kaset.<em> Dan </em>rekaman<em> dari Syareh  Syekh Kholid Al Musyaiqih</em> yang berjumlah  15 kaset .</p>
<p>3/ <em>Syarh Ushul min Ilmu Ushul</em>,karya  Syekh Utsaimin.</p>
<p>4/ <em>Ushul Fiqh</em>, karya Abdul Wahab Kholaf, Syekh Abu Zahrah, Syekh Ahmad Khudhari,  Syekh Abu Nur Zuhaer.</p>
<p>5/ <em>Ushul Fiqh Al Islamy</em>, karya DR. Wahwab Zuhaili dan DR. Amir Abdul Aziz.</p>
<p>6/<em> Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlu Sunnah wal Jama’ah</em>, karya DR Muhammad Husen Al-Jizany</p>
<p>7/Kemudian buku-buku ushul fiqh pengembangan yang ditulis oleh ulama-ulama kontemporer, seperti: <em>Dhowabith al Maslahah fi al Syari’ah al Islamiyah</em>, karya DR. Muhammad Sa’id  Romadlon Al Buthi, <em>Al Ijtihad</em>, karya DR. Nadiyah Mushtofa dan lain-lainnya.</p>
<p>8/ Setelah itu baru masuk pada buku-buku <em>Turats Muthowalat</em> ( <em>lihat lampiran</em> )</p>
<p>http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&#038;task=view&#038;id=106&#038;Itemid=57</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzridwan.com/memahami-turats-ushul-fiqh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Urgensi Ushul Fiqh Dalam Konteks Kontemporer</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/urgensi-ushul-fiqh-dalam-konteks-kontemporer/</link>
		<comments>http://ustadzridwan.com/urgensi-ushul-fiqh-dalam-konteks-kontemporer/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Jun 2010 20:00:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ushul Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[konteks]]></category>
		<category><![CDATA[kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[urgensi]]></category>
		<category><![CDATA[ushul]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=629</guid>
		<description><![CDATA[Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A Ushul Fiqh adalah :  “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil  fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “ Apa hubungan pengertian ushul fiqh di atas dengan masalah kontemporer  ?  Paling tidak ada enam hal yang bisa diungkapkan di sini : [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A</p>
<p>Ushul Fiqh adalah :  “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil  fiqh  secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang  kondisi orang-orang yang menggunakannya . “</p>
<p>Apa hubungan pengertian  ushul fiqh di atas dengan masalah kontemporer  ?  Paling tidak ada enam  hal yang bisa diungkapkan di sini :</p>
<p>1/ Ushul Fiqh sebagai model  percontohan untuk melakukan riset  ilmiyah .</p>
<p>Seseorang yang ingin  memproduksi sebuah hukum syare’at, diharuskan terlebih dahulu  menentukan reverensi yang ingin digunakannya. Kemudian mengolah  reverensi tersebut sesuai dengan standar ilmiyah yang telah ditentukan  oleh para ulama, hal itu untuk memastikan bahwa produk hukum yang  dihasilkan tidak akan melenceng dari koridor syareat.</p>
<p>Begitu juga seorang yang ingin melakukan riset ilmiyah, diharuskan untuk  menentukan dahulu reverensi yang ingin digunakannya, dan obyek yang  ingin diteliti, dan apakah sumber dan obyek tersebut valid atau tidak ?  Setelah itu dia harus mengolahnya secara ilmiyah dan jujur sesuai dengan  standar yang telah ditetapkan, sehingga hasil dari penelitian itu bisa  dipastikan tidak melenceng dari koridor ilmiyah.</p>
<p><span id="more-629"></span></p>
<p>2/ Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan dialoq yang  sistimatis dan bermutu.</p>
<p>Hal ini kita dapatkan di dalam pembahasan Qiyas dan etika dialoq yang  tersusun di dalamnya dengan rapi. Dalam etika dialoq tersebut, tidak  sembarang orang bisa mengeluarkan produksi hukum kecuali  harus tunduk  dengan teeori-teori yang telah ditetapkan di dalam Qiyas. Produk hukum  yang telah dihasilkan melalui proses Qiyas tersebut, memungkinkan untuk  dikritisi kembali dengan tata cara dan sisitimatis yang telah ditentukan  para ulama. Intinya : tidak sembarang orang ngomong dan tidak sembarang  orang mengritik omongan tersebut. Tapi semuanya dibungkus dengan  ‘  bingkai yang sarat dengan ilmu ‘</p>
<p>3/ Ushul Fiqh   dan  Masalah  Sosial.</p>
<p>Ushul Fiqh, bukan sekedar teori yang ngawang-ngawang di  langit , bukan seperti orang yang hidup dimenara gading, jauh dari hiruk  pikuk masyarakat  dengan segala problematikanya. Ushul Fiqh adalah ilmu  yang menyatu dengan masyarakat, berbaur dengan segala problematikanya,  bahkan menawarkan ribuan, atau mungkin jutaan solusi yang sangat  strategis dan relevan.  Bagaimana tidak ? coba tengok umpamanya di dalam  Bab :  “ Dalil –dalil yang masih diperdebatkan “ kita temui dalil “ Al  Urfu ‘ ( Adat istiadat atau kebiasaan ) di dalam suatu masyarakat.   Ushul Fiqh adalah ilmu yang menghargai karya  dan budaya masyarakat  selama masih dalam koridor syareat.</p>
<p>4/ Ushul Fiqh dan  Kemaslahatan Umat .</p>
<p>“ Masholih Mursalah “ adalah salah  satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas hal- hal yang berhubungan  dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak berlebihan, kalau kita  katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan manusia yang lepas  dari kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab ini saja dalam  Ushul Fiqh, niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di dalam  menciptakan maslahat kehidupan manusia.</p>
<p>5/ Ushul Fiqh dan   Pandangan Masa Depan</p>
<p>Hal lain yang menarik dalam ilmu  Ushul Fiqh adalah kemampuannya untuk  memprediksi tentang masa depan,  atau memperkirakan hal-hal yang akan terjadi, mempersiapkan sesuatu  sebelum terjadi, mennyediakan payung sebelum  turun hujan. Selanjutnya  menentukan hukum ‘ preventif “ untuk  jaga-jaga sebelum datangnya  bencana dengan cara menutup semua jalan yang menuju ‘ kerusakan “ .   Proses semacam ini di dalam Ilmu Ushul Fiqh terkenal dengan sebutan “  Sadd Al- Dzarai’ “ . Sebuah proses pengambilan hukum yang menekankan  pandangan ke depan.</p>
<p>6. Ushul Fiqh dan penghargaan terhadap ilmu  dan ulama.</p>
<p>Kalau di dalam ranah politik, demokrasi yang  selama ini dijadikan favorit para politikus sebagai alternatif solusi  terhadap berbagai problematika bangsa… walaupun kenyataanya tidak lebih  dari sebuah utopia yang tidak pernah dan tidak akan terwujud…demokrasi  yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai ratu adil yang tidak pernah  adil..salah satu kelemahannya adalah karena tidak pernah menghargai  ilmu dan ulama.  Iya..  sistem yang terbukti telah menyengsarakan banyak  orang ini menyamakan orang-orang berilmu dengan orang-orang yang bodoh.  Seorang Profesor yang belajar puluhan tahun lamanya, sehingga rambutnya  rontok dan kepalanya menjadi botak disamakan suaranya dengan seorang  pelacur dan pemabuk yang perkerjaannya hanya bersenang-senang mengumbar  syahwat.  Pandangan seperti ini, tidak akan didapat di dalam ilmu Ushul  Fiqh.  Para ulama, khususnya para fuqaha, yaitu orang-orang yang konsen  di dalam proses pengambil hukum telah dihargai dengan penghargaan yang  setinggi-tingginya. Hal ini terlihat secara gamblang di dalam “  Konsensus Para Ulama “ yang mempunyai otoritas tinggi dan tidak bisa  diganggu gugat oleh siapapun juga. Bahkan karena  daya tawarnya yang  begitu tinggi, oleh sementara kalangan diletakkan di atas teks-teks Al  Qur’an dan Hadist yang keduanya masih sarat dengan penafsiran (Dhanniyat Al Dalalat) . Ini semua tidak berlaku bagi kelompok lain,  yang tidak mempunyai keahlian di dalam merumuskan hukum, walaupun  kelompok tersebut adalah kumpulan profesor dari segala bidang ilmu. Ini  yang professor….bagaimana orang –orang awam yang tidak pernah belajar   ilmu agama.</p>
<p>http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&#038;task=view&#038;id=86&#038;Itemid=57</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzridwan.com/urgensi-ushul-fiqh-dalam-konteks-kontemporer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kitab Muwafaqoot, karya Imam Syatibi (Sebuah metodologi mutakhir di dalam memahami Syariah)</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/kitab-muwafaqoot-karya-imam-syatibi-sebuah-metodologi-mutakhir-di-dalam-memahami-syariah/</link>
		<comments>http://ustadzridwan.com/kitab-muwafaqoot-karya-imam-syatibi-sebuah-metodologi-mutakhir-di-dalam-memahami-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Jun 2010 23:47:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Ushul Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[imam]]></category>
		<category><![CDATA[karya]]></category>
		<category><![CDATA[metodologi]]></category>
		<category><![CDATA[mutakhir]]></category>
		<category><![CDATA[muwafaqot]]></category>
		<category><![CDATA[Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Syatibi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=608</guid>
		<description><![CDATA[Muwafaqoot, karya terbesar Imam Syatibi, merupakan karya ilmiyah dalam bidang ushul fiqh sekaligus salah satu bentuk reformasi ilmiyah syariah secara menyeluruh. Buku ini, bukan hanya menjelaskan dasar- dasar ilmu ushul fiqh dengan metodologi baru yang berlandaskan penelitian penuh ( istiqra’) dari sumber utama Syareah Islamiyah (Kitab dan Sunnah) , tapi juga menjelaskan dasar-dasar utama untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Muwafaqoot, karya terbesar Imam Syatibi, merupakan karya ilmiyah dalam  bidang ushul fiqh sekaligus salah satu bentuk reformasi ilmiyah syariah  secara menyeluruh.  Buku ini, bukan  hanya menjelaskan dasar- dasar ilmu ushul fiqh dengan metodologi baru  yang berlandaskan penelitian penuh ( istiqra’) dari sumber utama Syareah  Islamiyah (Kitab dan Sunnah) , tapi juga menjelaskan dasar-dasar  utama untuk memahami Syariah Islamiyah secara menyeluruh.</p>
<p dir="ltr">Al Quran Al Karim yang merupakan pedoman utama umat Islam  berisikan pokok-pokok ajaran Islam secara global, kemudian dijelaskan  oleh As Sunah. Yang keduanya menggunakan bahasa Arab. Oleh karenanya,  bagi siapa saja yang ingin memahami kedua kitab tersebut, harus memahami  bahasa Arab.</p>
<p dir="ltr"><span id="more-608"></span></p>
<p dir="ltr">Syariah Islamiyah yang  diturunkan kepada umat manusia bertujuan untuk mengatur kehidupan  manusia supaya lebih baik. Syariah diturunkan ke dunia ini agar terjaga  agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia, yang kesemuanya itu  merupakan unsur utama kehidupan manusia,. Tanpanya barangkali manusia  akan punah. Kelima unsur penting tersebut disebut “ Dhoruriyat Khomsah “  . Syareah juga diturunkan untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan  manusia yang kalau tidak disediakan, maka manusia akan hidup dalam  keadaan susah dan payah, yang terkenal kemudian dengan “ Hajiyat “  begitu juga diturunkan untuk memperhatikan “ Tahsinaat “ yang  menganjurkan makarimul akhlak dan perbuatan baik.</p>
<p dir="ltr">Seluruh pembahasan fiqih, bahkan pembahasan syareah secara  keseluruhan tidak akan bisa dilepaskan dari tiga permasalahan diatas.  Oleh karenanya, setiap orang Islam diharapkan mampu meletakkan tiga  tujuan utama kehidupan itu pada proporsinya masing-masing.  Memprioritaskan masalah yang paling penting kemudian yang penting dan  kurang penting dan seterusnya. Salah di dalam meletakkan unsur-unsur  tadi, merupakan sebuah kegagalan di dalam memahami syareah, sekaligus  kegagalan di didalam bertindak.</p>
<p dir="ltr">Oleh karenanya, kalau  seseorang hendak mengetahui semua hal itu secara sempurna, tidaklah  cukup hanya mengetahui dalil-dalil syareah secara sepihak dan sepenggal,  akan tetapi dia harus memahami dalil-dalil syareah tersebut secara  menyeluruh dan menjadikan dalil-dalil tersebut satu kesatuan yag tidak  dapat dipisah-pisahkan. Allah sendiri telah memberikan isyarat dan pesan  seperti ini di dalam salah satu firman-Nya :</p>
<p dir="ltr">“ Wahai  orang-orang yang beriman masuklah kedalam Islam secara keseluruhan “ (  QS.Al Baqarah : 208 )</p>
<p dir="ltr">Ini juga di kuatkan dalam  ayat lain :</p>
<p dir="ltr">“Apakah  engkau beriman kepada sebagian isi kitab dan mengkafiri sebagian yang  lain ? “ (QS.Al Baqarah : 85 )</p>
<p dir="ltr">Dari keterangan diatas,  bisa dikonklusikan bahwa untuk memahami Syareah Islam ini dibutuhkan dua  perangkat yang sangat urgen : pengetahuan tentang bahasa Arab dan  pengetahuan tentang tujuan diturunkannya syareah dan penempatan  segalanya menurut prioritas yang dimaukan syareah.</p>
<p dir="ltr">Adapun masalah yang pertama , banyak ulama yang telah  memperhatikan dan membahasnya , baik itu dalam bentuk kaidah-kaidah  bahasa Arab, dalam ilmu Nahwu dan Shorof, maupun dalam bentuk yang lebih  mendetail lagi di dalam ilmu ushul fiqh.</p>
<p dir="ltr">Akan tetapi sangat di sayangkan, sebagian besar ulama tidak  banyak membahas secara lengkap dan sistematis masalah maqhosid ini ,  selama 3 abad lebih mereka tenggelam di dalam methodologi ushul fiqih  yang telah diletakkan oleh para pendahulunya, sehingga datanglah Imam  Syatibi pada abad ke 8 , meletakkan batu pertama dalam masalah ini.</p>
<p dir="ltr">Memang &#8211; harus di akui- bahwa pembahasan maqhosid sendiri  sebetulnya telah disentuh, walau sekilas, oleh sebagian ulama, seperti  Imam Tirmidzi di dalam bukunya “ As -Sholat wa Maqhoshiduha”, Abu  Manshur Al Maturudy di dalam “ Ma’khod Syarai’ “, Abu Bakar Qoffal As-  Syasyi di dalam “ Mahasin Syareah “ , Al Baqilani di dalam “ Ahkam wa  ‘ilal “, Al Qhodhi Husain di dalam “ Asror Fiqih” nya, Imam Haromain di  dalam “ Burhan “ , dan generasi sesudahnya seperti Imam Ghozali,  Fakhruddin Ar Rozi, Saifuddin Al Amidi, Ibnu Hajib, Isnawi, dan Ibnu Subki.</p>
<p dir="ltr">Selain ulama ushul di atas, terdapat ulama-ulama muhaqiqun  yang sebenarnya lebih banyak perhatiannya kepada masalah maqhosid dari  pada mereka, yang karya- karya mereka justru pada akhir- akhir ini  dijadikan rujukan dan reverensi utama oleh banyak ulama kontemporer di  dalam banyak karyanya, mereka itu adalah : Izuddin Abdus Salam dengan  bukunya “ Qowaid Ahkam fi Masholih Al anam”, dan muridnya “ Syihabuddin  Al Qorrofi “ di dalam “ Al furuq “, begitu juga Ibnu Taimiyah di dalam “  Majmu’ Fatawa “ dan muridnya Ibnu Qoyyim di dalam “ I’lamul Muwaqi’in  ‘an Robbil Alamin “.</p>
<p dir="ltr">Dari situ, kita  mengetahui betapa pentingnya buku ini bagi siapa saja yang ingin  memahami Syreat Islamiyah secara benar.</p>
<p dir="ltr">Muwafaqot  adalah nama asli dari karya Imam Syatibi ini, tetapi beberapa ulama dan  muhakikin menambahkannya dengan “ Muwafaqot fi Ushul Syareah’ seperti  yang ditulis Syekh Daraz, juga “ Muwaqot fi Ushul Ahkam” sebagaimana  ditulis oleh Muhyidin Abdul Hamid.</p>
<h1>Tentang Isi  Buku Muwafaqat</h1>
<p dir="ltr">Adapun buku muwafaqot  sendiri terdiri dari 5 bagian yang dibagi menjadi 4 buku dan dijadikan 2  jilid.</p>
<p dir="ltr">I / Pembukaan</p>
<p dir="ltr">Pembukaan ini terdiri  dari 13 kaidah dan 5 pasal berisikan tentang pembahasan dasar-dasar ilmu  ushul fiqh, sebagai pengantar menuju substansi yang sebenarnya.  Diantaranya :</p>
<ol>
<li>Bahwa masalah-masalah di  dalam ushul fiqih semuanya berdasarkan dalil-dalil qoth’i, tidak  dhonni, karena berdasarkan masalah- masalah kuliyat, yang tak  terbantahkan ( yaitu : Dhoruriyat, Hajiyat dan Tahsinat ). Sebagaimana  Ijma’ merupakan dalil qhot’I, walaupun ijma’ itu sendiri pada hakekatnya  kumpulan dari perorangan yang mungkin kalau berdiri sendiri akan lemah  dan tidak bisa dijadikan sandaran syar’i.</li>
<li>Dalil-dalil aqli di dalam masalah ushul tidak digunakan  kecuali digabungkan dengan dalil naqli.</li>
<li>Setiap dasar syareah yang belum ada nash akan tetapi sesuai  dengan ruh syareah, maka dasar tersebut itu boleh dipakai.</li>
<li>Semua permasalahan yang diletakkan didalam ushul fikih, tetapi  tidak bisa dijadikan dasar untuk menjabarkan fikih, maka peletakkannya  adalah hanya membuang energi dan tidak banyak manfaatnya. ( seperti  masalah mubah apakah taklif atau tidak dan masalah siapa yang meletakkan  bahasa pertama kali ).</li>
<li>Sebagaimana diterangkan juga bahwa menyibukkan diri di dalam  banyak teori ilmu secara umum tanpa ada kaitannya dengan amal perbuatan,  itupun tidak banyak manfaatnya dan bertentangan dengan maksud  diturunkannya syareat itu sendiri.</li>
<li>Dan lain-lainnya .</li>
</ol>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>II / Kitab Ahkam</strong><strong> ,</strong></p>
<p dir="ltr">Kitab ini terdiri dari : Ahkam Taklifiyah dan Wadh’iyah.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>III / Kitab Maqhosid</strong></p>
<p dir="ltr">Di dalam kitab ini dijelaskan secara terperinci bahwa Syare’ah  Islamiyah ini diturunkan kepada manusia semata-mata untuk kesejahteraan  mereka. Karena berisikan kaidah-kaidah umum tentang kehidupan manusia,  peraturan dan batas-batas yang semua manusia wajib mentaatinya dan  melaksanakannya agar kehidupan mereka teratur, tertib dan aman. Sekilas  nampaknya ajaran- ajaran di dalam agama Islam memberatkan dan mengikat  kebebasan manusia. Tapi sebenarnya yang konsisten dengan ajarannya  justru orang yang paling bebas dan paling tenang, karena seluruh  ajarannya baik yang kecil maupun yang besar mengandung maslahah bagi  manusia itu sendiri, walau dia tidak menyadarinya. Sebaliknya, yang  keluar dan tidak mentaati aturan –aturan didalamnya, akan terikat dan  terbeleggu dengan nafsunya, yang walau kelihatannya enak dan  menyenangkan tetapi pada hakekatnya adalah kerugian dan madhorot.</p>
<p dir="ltr">Orang yang paling mengetahui maslahat dan mafasid pada suatu  kasus adalah para ulama yang telah menguasai ilmu syareah dan mengetahui  betul hikmah dibalik hukum-hukum yang terkandung di dalam ajaran-ajaran  Islam. Diantaranya :</p>
<p dir="ltr">
<ol>
<li>Bahwa untuk menjaga  syareat ini secara keseluruhan, maka unsur-unsur di dalamnya harus  dijaga walau sekecil apapun. Karena kuliyat dan juziat di dalam ajaran  Islam merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.</li>
<li>Begitu juga bahwa Syareat Islamiyah ini diturunkan dalam  bahasa Arab .</li>
<li>Sengaja di pilih bahasa  Arab , karena hanya bahasa Arab saja yang mempunyai “ma’na tab’I “ (  makna tersirat ) yang paling mendetail di dalam susunan kata- katanya.  Dan itu tidak dimiliki bahasa- bahasa lainnya. Oleh karenanya, tidak  dibolehkan, bahkan tidak akan bisa menerjemahkan Alquran secara  letterligh ke dalam bahasa lain. Yang bisa (dan dibolehkan hanyalah  menafsirkan kandungan Al quran secara global.</li>
<li>Alquran – walaupun berbahasa Arab- akan tetapi diturunkan  kepada umat umiyyin ( yang tidak pandai membaca dan menulis ), oleh  karenanya hendaknya cara memahami Al Quran harus di sesuaikan dengan  pemahaman mereka. Maksudnya tidak bertele-tele di dalam membahas sebuah lafadh,  tapi cukup mengetahui maksud dari kalimat tersebut. Dan inilah rahasia  kenapa Al Quran diturunkan dengan tujuh huruf. Oleh karena itu, Umar bin  Khottob ketika ditanya tentang arti “ abba “ dalam ayat ( wafaakihata  wa abba) beliau menjawab : kita tidak diperintahkan untuk bertele-tele  seperti itu. Bahkan beliau menghukum seorang yang bernama Dhobii’ ,  karena selalu menanyakan makna ( walmursalaati ) dan ( wal ashifat ) .</li>
<li>Begitu juga di dalam  memahami masalah aqidah, termasuk di dalamnya ayat-ayat sifat dan  mutasyabihat, cukup dipahaminya secara umum tanpa tenggelam di dalam  masalah-masalah yang pelik.</li>
<li>Dalam furu’ yang berhubungan dengan ibadah amaliyah, Alquran  meletakkan kaidah-kaidah yang bisa dipahami orang awam, seperti tanda  untuk mengetahui datangnya waktu-waktu sholat, puasa dengan tenggelamnya  matahari atau terbitnya bulan.</li>
<li>Syareat Islam yang diturunkan kepada umat manusia ini mudah  dilaksanakan oleh siapapun juga, karena tidak membebani seseorang  kecuali menurut kadar kemampuannya.</li>
<li>Ajaran- ajarannya sangat indah, tidak ada yang perlu  ditakutkan. Toh kalau ada beberapa hukuman yang dirasakan secara sekilas  oleh sebagian orang sifatnya kejam dan tidak berperikemanusian, seperti  hukum potong tangan dan hukum rajam, sebetulnya itu didasari rasa  kasihan dan pandangan yang lebih jauh, yaitu maslahat yang lebih besar  yang akan di dapatinya jika hukuman-hukuman tersebut dilaksanakan.  Sebagaimana seorang dokter yang memotong sebagian anggota tubuh pasien  untuk menyelamatkan hidupnya.</li>
<li>Begitu juga Islam mengajak manusia untuk masuk ke dalam  komunitasnya, mengikuti ajaran-ajarannya, meninggalkan hawa nafsunya  agar tercapai kemaslahatan dunia dan akhirat.</li>
</ol>
<p dir="ltr">10.  Karena kemaslahatan  dunia ini tidak akan mungkin bisa ditegakkan kecuali dengan mengekang  hawa nafsu, sebagaimana yang sudah disepakati oleh orang-orang yang  berakal.</p>
<p dir="ltr">11.  Oleh karenanya,  mengikuti bisikan hawa nafsu merupakan sumber kerusakan dunia dan  akhirat, dan apabila masuk ke dalam amalan ibadah, maka akan membawa  mafsadah yang besar, sebagiamana orang yang menjadikannya sebagai sarana  dan batu loncatan untuk mencapai hawa nafsunya.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>IV/ Kitab Tentang Dalil</strong> .</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">Kitab ini dibagi menjadi dua bagian :</p>
<p dir="ltr">A/ Tentang kaidah-kaidah umum dalam menggunakan dalil.</p>
<p dir="ltr">
<ol>
<li>Di dalam menentukan sebuah hukum, hendaknya tidak hanya  menggunakan dalil secara parsial, akan tetapi harus memperhatikan dulu  kuliyatul syari’ah &#8211; sebagaimana yang sudah disebutkan diatas &#8211; kalau  tidak, maka akan terjadi kesalahan dan berakibat fatal dalam  penerapannya.</li>
<li>Sebaliknya juga, kita  tidak bisa hanya mengandalkan kuliyat syari’ah tanpa melihat dalilnya  secara mendetail, karena kadang otak manusia terlalu pendek untuk bisa  mengetahui semua maslahat secara mendetail.</li>
<li>Setiap dalil syar’i yang masih mutlak, maka penafsirannya  diserahkan kepada mukallaf, atau yang dikenal dengan istilah (  ma’qulatul ma’na ), tentunya harus dikembalikan kepada maksud tujuan  syareat itu sendiri. Sedang yang muqoyyad, yaitu masalah (ta’abbudi ), maka  penafsirannya diserahkan kepada syareat dan tidak boleh diakal-akali,  walaupun sebenarnya seorang mukallaf boleh mencari hikmah dan tujuan  dari ibadat tersebut .</li>
<li>Amalan sahabat dalam suatu ibadah juga boleh menjadi  pertimbangan di dalam mengambil dalil syar’i .</li>
<li>Harus dibedakan antara hukum asli dalam suatu masalah dengan  hukum yang ditetapkan karena pertimbangan lain.</li>
</ol>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">B/ Pembahasan tentang dalil secara lebih terperinci.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">1/ Yang  berhubungan dengan Al Qur’an</p>
<p dir="ltr"><strong>- </strong><strong>Al-Muhkam dan  Al-Mutasyabih</strong>,</p>
<p dir="ltr">Menurut Imam Syatibi,  Al-Muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas dan tidak perlu  dita’wilkan lagi, seperti : khos, muqoyyad, mubayyan, muawaal. Al-  Muhkamat ini merupakan mayoritas isi Al-Qura’n. Sedang Al-Mutasyabihat  adalah ayat-ayat yang masih umum, global dan belum jelas, seperti :  dhohir, aam, mujmal,mutlak , dan ini sangat sedikit sekali dalam Al  Qur’an. Oleh karenanya, untuk memahami Al-Mutasyabihat ini harus merujuk  kepada ayat-ayat yang Muhkamat.</p>
<p dir="ltr"><strong>- </strong><strong>Al Makiyah dan Al  Madaniyah</strong></p>
<p dir="ltr">Pengetahuan terhadap  ayat-ayat Makiyah dan Madaniyah dalam Al- Quran &#8211; begitu juga dalam  hadits &#8211; sangat urgen sekali di dalam mengistimbatkan suatu hukum,  karena Makiyah bersifat kuliyah, sedang Madaniyah bersifat juziyah yang  dimungkinkan terjadinya naskh dan mansukh. Dalam arti lain bahwa  hukum-hukum yang diturunkan di Madinah, walaupun kadang bersifat kuliyat  dan umum, tapi sebenarnya hanya merupakan bagian ( cabang ) dari  kuliyat dan keumuman hukum-hukum yang diturunkan di Makkah.</p>
<p dir="ltr">2/ Yang  berhubungan dengan As-Sunnah</p>
<p dir="ltr">As Sunnah merupakan  keterangan rinci yang ada pada Al Qur’an, maka tidak boleh seseorang  memakai dalil dari Al Qur’an saja, tanpa memperhatikan keterangan As-  Sunnah, sebagaimana yang sering dilakukan para ahli bid’ah. Berkata Umar  bin khottob : “ Akan datang suatu kaum yang akan mendebat kamu dengan  syubhat Al-Qur’an, maka jawablah mereka dengan Al-Hadits “</p>
<p dir="ltr">Masalah-masalah yang masih global dalam Al Quran akan  dijelaskan oleh Al Hadits dengan cara yang beragam, diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li>Dengan  menerangkan ayat-ayat yang dimungkinan akan terjadi salah paham dalam  memahaminya seperti : hukum seputar anjing pemburu, nikah tanpa wali,  dan lain-lainnya.</li>
<li>Dengan cara menganalogikan hal-hal yang  belum disebut di dalam Al Qur’an, dengan apa yang telah disebutkan  seperti : hukum menikahi seorang perempuan dengan bibinya dalam satu  waktu, hkum menggunakan air laut, hukum haramnya kota Madinah, dan  lain-lainnya.</li>
<li>Dengan  menjelaskan hal-hal yang masih global dalam Al Qur’an seperti :  menjelaskan arti iddah dalam perceraian, menjelasakan urutan Shofa dan  Marwa dalam ibadah haji, menjelasakan maksud benang hitam dan putih  dalam penentuan waktu puasa, menjelsakan maksud dari Sholat Al Wustho</li>
</ol>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">V/ Kitab Ijtihad</p>
<p dir="ltr">Ijtihad ada dua macam :</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">1/ Ijtihad  yang tidak akan mungkin putus sampai hari kiamat.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">Bentuk ijtihad ini berkisar kepada “ tahqiq al manat “ yaitu  mencari menentukan illat atau sifat yang telah disepakati pada suatu  obyek, seperti kriteria adil, faqir, miskin, besar kecilnya nafakah yang  wajib diberikan suami kepada istrinya). Ini semua tergantung pada  perorangan dan kondisi masing . Di sini ijtihad mutlak diperlukan bagi  siapa saja yang ingin menentukan hukum pada masalah tersebut.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">2/Ijtihad  yang mungkin terhenti dan tertutup. Ini ada tiga macam :</p>
<p dir="ltr">
<ol>
<li> “ Tanqih al Manat “ yaitu, penyaringan suatu  alasan hukum dengan cara meniadakan perbedaan satu dengan yang lainnya,  seperti : meniadakan perbedaan antara budak laki-laki dan perempuan .</li>
</ol>
<p dir="ltr">
<ol>
<li>“ Takhrij al Manat “, yaitu  menentukan alasan dari sebuah hukum, seperti menentukan alasan  diharamkannya khomr, menentukan alasan larangan membentak orang tua, dan  lain-lainnya.</li>
</ol>
<p dir="ltr">
<ol>
<li>“Tahqiq al Manat “, yaitu  menerapkan alasan tersebut pada masalah-masalah yang belum disebut  hukumnya dalam Al Qur’an atau Al Hadist .</li>
</ol>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">Yang berhak berijtihad adalah orang yang menguasai dua hal,  salah satunya adalah “ maqhosid syareah “ adapun yang kedua : adalah  kemampuan berijtihad dengan syarat-syaratnyanya. Oleh karena itu kita  dapatkan orang yang tidak memiliki dua keahlian ini pendapat-pendapatnya  sangat jauh dari kebenaran dan lebih cenderung semrawut dan kontradiksi.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">Kadang kesalahan pendapat setelah berijtihad, disebabkan  kaburnya beberapa masalah dari mujtahid dan kadang juga karena mujtahid  belum membaca masalah tersebut secara umum. Oleh karena itu kesalahan  seorang mujtahid/ alim , tidak boleh dijadikan sandaran dan tidak boleh  diikuti.</p>
<p dir="ltr">Di dalam bukunya Muwafaqot, Imam syatibi telah membuka lebar-  lebar peluang bagi ulama- ulama syareah untuk terus menggali  rahasia-rahasia Syareat Islam ini secara lebih luas dan luwes. Imam  Syatibi telah memberikan jalan kepada mereka untuk selalu memanfaatkan  kuliyat dan juziyat di dalam menetapkan hukum- hukum syare’at.  Barangkali cukup apa yang dikatakan Syekh Muhammad Fadhil ibnu Asyura : “  Sesungguhnya Imam Syatibi di dalam bukunya Muwafaqot, telah mampu  membangun proyek raksasa di dalam Tsaqofah Islamiyah, darinya kita mampu  melihat cara- cara untuk menjaga agama ini, yang belum disadari oleh  sebagian besar orang-orang sebelum Imam Syatibi. Sehingga ulama-ulama  yang konsen di dalam penggalian rahasia-rahasia syrare’at setelahnya  bisa dikatagorikan sebagai pengikutnya, Mulai nampak kelebihan –bukunya  pada saat ini – dan juga pada masa sebelumnya-dengan keadaan yang  menakjubkan, ketika dunia Islam pada masa kebangkitannya -dihadapkan  pada problematika penyelarasan antara hukum syareat dengan perkembangan zaman, maka buku  muwafaqot hadir untuk memberikan jawabannya ..”</p>
<p dir="ltr">Benar saja, buku muwafaqot ini telah menarik perhatian banyak  orang, semenjak zaman dahulu maupun sekarang, walupun kwalitas dan  keberadaan buku tersebut baru –baru terbukti dan teruji pada akhir-  akhir ini. Diantara penulis lama yang memperhatikan buku ini adalah  salah satu muridnya , Abu Bakar bin Ashim yang telah meringkasnya di  dalam buku yang berjudul “ Al Muna fi ikhtishori muwafaqot”, ada juga  muridnya yang menjadikannya nadhum dan prosa, seperti “ nail Muna minnal  muwafaqot “ dan “ muwafiq al muwafaqoot “ kemudian dijelaskan di dalam  buku “ al murofiq ala muwafiq . Ulama-ulama kontemporerpun bermunculan  dalam menanggapi maqoshid yang dilontarkan Imam syatibi, diantaranya , “  Maqqoshid Syareah wa Makarimaha, karya Alla Al Fasy, “ Maqhosid Syareah  Islamiyah “ karya At Thohir ibnu Asyur , “ Masalik lil kassyfi an  Maqoshid Syareah baina As Syatibi dan Ibnu Asyur”, karya Dr. Abdul Majid  Najjar, “Nadhoriyatul Al Maqhosid inda Imam Syatibi”, karya Ahmad Ar  Raesuuni , “Al Maqhosid ammah li Syareah Islamiyah”, karya Dr. Yusuf Al Alam (  Desertasi ), “ Maqhosid Mukallafin fima yatabad bihi lirobbi alamain”,  karya Umar Sulaiman Asqor, “Dhowabith Maslahah fi Syareah Islamiyah”,  karya Muh. Said Romadlon Buthi, “ Istishlah wa Masholih Mursalah fi  Syareah Islamiyah wa Ushul  Fiqhiha”, karya Musthofa Ahmad Zarqo, “ Taysri’ Islami, Ushulu wa  Maqhosiduhu”, karya Umar Jaidi, “Nadhoritau maslahah fil Fiqh Islamy”,  karya Husain Hamid, dan lain-lainnya yang tidak bisa disebutkan di sini.</p>
<p dir="ltr">Tidaklah berlebihan kalau kita katakan bahwa sebaik-sebaik  yang telah Imam Syatibi persembahkan kepada kita lewat bukunya  muwafaqoot adalah metodologi pemahaman Al Quran dan Sunnah yang  menyeluruh dan konperehensif.</p>
<p dir="ltr">Paling tidak buku  muwafaqot ini bisa kita jadikan “ al qoidah “ untuk merubah cara  berpikir kita yang sering menyibukkan diri dengan masalah prasial kepada  cara berpikir secara kuliyyat ( menyeluruh ) , dari perhatian kita yang  begitu besar terhadap hal-hal yang sifatnya formalitas menuju perhatian  kita kepada inti dan substansi , merubah kadaan kita yang telah terlalu  lama tenggelam di dalam mengejar sarana menuju keadaan yang lebih baik,  yaitu selalu mengedepankan tujuan., merubah kebiasaan dalam  mempertahankan status quo dan taqlid menuju generasi yang selalu kreatif  dan penuh inisiatif. Sebagaimana yang pernah dikatakan seorang Ibnu  Mas’ud kepada para sahabatnya : ( Bahwa engkau kini berada pada zaman  yang banyak fuqoha’nya sedikit qurro’nya, dijaga di dalamnya hukum-hukum  al Quran, walau kadang terlepas haurufnya, sedikit yang minta-minta ,  banyak yang memberi, yang memanjangkan sholat dan memendekkan khutbah,  yang mendahulukan amalnya sebelum hawa nafsunya, Dan akan datang nanti  sebuah generasi yang sedikit fuqoha’nya , banyak sekali quroo’nya,  diperhatikan bacaan qurannya tapi di langgar hukum- hulmnya., banyak  yang minta-minta sedikit yang memberi, banyak bicara, pendek sholatnya,  mendahulukan hawa nafsunya atas amalannya )</p>
<p dir="ltr">Demikian sekilas isi  dari buku muwafaqot, yang tidak mungkin diterangkan semuanya di dalam  makalah yang singkat ini. Bagi siapa saja yang ingin mengetahuinya  secara lebih jelas tentunya harus merujuk kepada kitabnya langsung.  Sebenarnya pembahasan dan masalah-masalah dalam kitab muwafaqot, di  samping tinggi bahasanya, juga lebih cenderung ditujukan kepada para  ulama dan orang-orang yang telah terbiasa bergelut dalam bidang syareat.  Oleh karenanya, dianjurkan bagi para pemula untuk membaca terlebih  dahulu buku-buku yang mendukung ke arah situ, sebagaimana telah  disebutkan sebagiannya di atas. Atas kekurangan dalam tulisan ini,  diharapkan semuanya untuk bisa mengembangkannya kepada yang lebih baik.  Wallahu A’lam.</p>
<p>[http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=34&amp;Itemid=57]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzridwan.com/kitab-muwafaqoot-karya-imam-syatibi-sebuah-metodologi-mutakhir-di-dalam-memahami-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

