Home » Mu’amalah
You are browsing entries filed in “Mu’amalah”
Apa hukumnya seorang muslim yang tidak bekerjasama dengan sesama muslim, yakni tidak merasa senang dan tidak suka membeli sesuatu dari sesama muslim, tetapi justeru senang membeli barang dari toko-toko orang kafir. Hukumnya halal atau haram? Jawabannya: Pada asalnya seorang muslim boleh saja membeli apa yang diperlukan tentunya yang dihalalkan oleh Allah, dari orang muslim atau [...]
January 16th, 2011 | Posted in Mu'amalah | Read More »
Alhamdulillah, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah secara khusus menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut: Ada tiga perkara yang harus dibicarakan untuk menjawab pertanyaan di atas:Pertama: Siapakah orang yang menerima darah yang didonorkan itu? Kedua: Siapakah orang yang mendonorkan darahnya itu? Ketiga: Instruksi siapakah yang dipegang dalam pendonoran darah itu?
January 15th, 2011 | Posted in Fiqih,Mu'amalah | Read More »
Alhamdulillah, jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak satu atau talak dua maka secara otomatis si istri masuk dalam masa iddah. Si istri menjalani masa iddah di rumah suaminya, si istri tetap tinggal bersamanya karena ia masih berstatus istri dalam perlindungan suami. Jika si suami berhasrat menyetubuhinya maka menurut sebagian ulama hal itu merupakan tanda [...]
January 11th, 2011 | Posted in Mu'amalah | Read More »
Setelah para ulama sepakat disyariatkan udhiyah, mereka berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah ia wajib atau sunnah? Pendapat pertama: Udhiyah wajib. Ini adalah madzhab Abu Hanifah, al-Auza’i, al-Laits bin Saad, salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat kedua: Udhiyah sunnah Ini adalah pendapat jumhur, asy-Syafi’i, Malik dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain. Dalil pendapat pertama: 1- [...]
December 22nd, 2010 | Posted in Featured,Mu'amalah | Read More »
Udlhiyah adalah hewan ternak yang disembelih di hari-hari penyembelihan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Menyembelih demi mendekatkan diri kepada Allah adalah sunnah agama-agama samawi dan ajaran para nabi dan rasul, ini membuktikan bahwa kemaslahatannya mencakup seluruh manusia, setiap masa dan segala tempat. “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut [...]
December 22nd, 2010 | Posted in Featured,Mu'amalah | Read More »
PETUNJUK RASULULLAH Shallallahu ‘Alaihi Wasallam DALAM BERQURBAN Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah Ta’ala pada hari-hari tertentu di bulan Dzulhijah. Definisi Dalam bahasa Arab, Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah, berarti hewan yang disembelih dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada hari Idul Adha sampai akhir hari-hari tasyriq. [...]
December 2nd, 2010 | Posted in Featured,Mu'amalah | Read More »
KLASIFIKASI JUAL BELI Jual beli diklasifikasikan dalam banyak pembagian dengan sudut pandang yang berbeda-beda. Kami akan menyebutkan sebagian di antara pembagian tersebut: 1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis: Pertama: Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang. Kedua: Jual beli ash-sharf atau Money [...]
October 28th, 2010 | Posted in Mu'amalah | Read More »
JUAL BELI DAN HUKUM-HUKUMNYA Perdagangan adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Penjualan merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara umum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Kalau asal dari jual beli adalah disyariatkan, sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya. Oleh [...]
October 28th, 2010 | Posted in Mu'amalah | Read More »
Akad Nikah Akad nikah memiliki dua rukun, yaitu ijab dan qabul. Adapun syarat sahnya pernikahan adalah: a. Persetujuan dari wali Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. bersabda, “Setiap perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil; jika terlanjur menikah berhak mendapatkan maharnya, karena ia sudah [...]
October 23rd, 2010 | Posted in Mu'amalah | Read More »
Khithbah (pinangan) ialah ajakan menikah kepada seorang perempuan dengan wasilah yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, jika ada kecocokan maka terjadilah perjanjian akan menikah. Perlu diingat, tidak halal bagi seorang muslim melamar perempuan yang sudah dipinang saudaranya, ini didasarkan pada pernyataan Ibnu Umar r.a.. “Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. melarang sebagian di antara kamu menjual di [...]
October 23rd, 2010 | Posted in Mu'amalah | Read More »