Home » Mu’amalah You are browsing entries filed in “Mu’amalah”

MENDAPAT HADIAH MAKANAN PADA HARI NATAL, BAGAIMANA MENYIKAPINYA?

Bagaimana sikap kita jika tetangga kita memberikan makanan Natal pada tanggal 25 Desember? Apakah makanan tersebut kita buang, atau kita tolak, meskipun jika penolakan kita menyebabkan kesalahpahaman mereka terhadap kita? Jazaakumullah khairan. Alhamdulillah Pertama: Dibolehkan bagi seorang muslim, menerima hadiah dari orang-orang kafir atau memberikan mereka hadiah. Khususnya jika mereka termasuk kerabat. Dalilnya adalah: a.     [...]

Share

December 23rd, 2011 | Posted in Mu'amalah | Read More »

Mengadakan Walimah

Wajib mengadakan walimah setelah dhukul (bercampur), berdasarkan  perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. kepada Abdurrahman bin ’Auf r.a. agar menyelenggarakan walimah sebagaimana telah dijelaskan pada hadits berikut. Dari Buraidah bin Hushaib bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah radliyallahu ‘anha, berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir no:2419 dan al-Fathur Rabbani [...]

Share

December 13th, 2011 | Posted in Mu'amalah | Read More »

Waktu Yang Dianjurkan Memulai Bercampur Dengan Istri

Aisyah radliyallahu ‘anha  berkata, ”Rasulullah saw. kawin denganku pada bulan Syawal dan mulai bercampur denganku pada bulan Syawal (juga); maka siapakah isteri-isteri Rasulullah saw. yang lebih dicintai oleh beliau daripada saya?” Aisyah merasa senang jika wanita-wanita mulai dicampuri (digauli) pada bulan syawal. (Shahih : Shahih Ibnu Majah no:1619, Muslim II:1039 no:1423, Tirmidzi II:277 no:1099 tanpa [...]

Share

December 13th, 2011 | Posted in Mu'amalah | Read More »

Mahar

Dalam hal ini Allah SWT berfirman, “Berikanlah maskawin mahar kepada perempuan (yang kau nikahi) sebagai pemberian dengan penuh karelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisaa’:4). Mahar adalah menjadi hak penuh sang isteri  yang harus ditunaikan [...]

Share

December 13th, 2011 | Posted in Mu'amalah | Read More »

Khutbah Nikah

  Dianjurkan mengadakan khutbah seusai dilangsungkan akad nikah, khutbah inilah yang disebut khutbatul hajah yang redaksi terjemahnya sebagai berikut: ”Segala puji milik Allah, kami memuji, memohon pertolongan dan ampunan  kepada-Nya kami berlindung kepada Allah dari segala keburukan kami dan dari segenap kesalahan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah, maka tak seorangpun yang dapat [...]

Share

December 13th, 2011 | Posted in Mu'amalah | Read More »

Wajib Minta Izin Kepada Sang Gadis Sebelum Dinikahi

Ketika pernikahan dianggap tidak sah kecuali direstui oleh wali, maka sang wali wajib minta izin kepada perempuan yang hendak dikawinkan sebelum dilangsungkan akad nikah. Tidak boleh seorang wali memaksa perempuan untuk dinikahkan, bila ia tidak ridha. Jika sang wali tetap bersikap melangsungkan akad nikah padahal ia tidak ridha, maka ia berhak mengajukan pembatalan pernikahannya. Dari [...]

Share

December 13th, 2011 | Posted in Mu'amalah | Read More »

Hukum Donor Darah

Apa hukumnya donor darah?   Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah secara khusus menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut: Ada tiga perkara yang harus dibicarakan untuk menjawab pertanyaan di atas: Pertama: Siapakah orang yang menerima darah yang didonorkan itu? Kedua: Siapakah orang yang mendonorkan darahnya itu? Ketiga: Instruksi siapakah yang dipegang dalam pendonoran [...]

Share

April 6th, 2011 | Posted in Mu'amalah | Read More »

زنى بها فحملت فهل يصح أن يتزوجها في حملها أو تسقط الجنين

السؤال: لمطلقتي صديقة مسلمة حملت بدون زواج ومدة هذا الحمل حتى الآن أربعة أسابيع وتريد أن تسقط هذا الحمل، ولا تعرف ما الحكم في ذلك وهل الأفضل أن تسقطه أم لا؟ كما أن الشخص الذي وقع معها في الفاحشة يريد الزواج منها أثناء حملها الآن، فهل يجوز لها الزواج أثناء الحمل أم لا؟ أرجو الرد [...]

Share

April 6th, 2011 | Posted in Mu'amalah | Read More »

Apa Hukum Berjual-beli Dengan Orang Kafir Padahal Ada Muslim Lain

Apa hukumnya seorang muslim yang tidak bekerjasama dengan sesama muslim, yakni tidak merasa senang dan tidak suka membeli sesuatu dari sesama muslim, tetapi justeru senang membeli barang dari toko-toko orang kafir. Hukumnya halal atau haram? Jawabannya: Pada asalnya seorang muslim boleh saja membeli apa yang diperlukan tentunya yang dihalalkan oleh Allah, dari orang muslim atau [...]

Share

January 16th, 2011 | Posted in Mu'amalah | Read More »

Apa hukumnya donor darah?

Alhamdulillah, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah secara khusus menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut: Ada tiga perkara yang harus dibicarakan untuk menjawab pertanyaan di atas:Pertama: Siapakah orang yang menerima darah yang didonorkan itu? Kedua: Siapakah orang yang mendonorkan darahnya itu? Ketiga: Instruksi siapakah yang dipegang dalam pendonoran darah itu?

Share

January 15th, 2011 | Posted in Fiqih,Mu'amalah | Read More »

Recently Commented

  • Neky elfera: thanks for your inform…….. barokallah ‘alaika.. Wa jaza kumullhafikhoirriiii
  • nurul laily: subhanallah.. ana juga ingin sekali bisa kuliah di sana seperti ustad..
  • Herri: Terimakasih… sangat bermanfaat… Wassalam. Wr. Wb
  • yudha nhara: ijin copy
  • asma: assalamualaikum wr wb jazakalloh khoir ustadz artikel hadis-hadisnya, bermanfaat banget buat ana