Home » Fiqih » Mu'amalah » Calon Istri dan Calon Suami

Calon Istri dan Calon Suami

Calon Isteri Ideal

Barangsiapa yang ingin menikah maka pilihlah calon istri yang memiliki sifat dan kriteria sebagai berikut:

Perempuan yang ta’at beragama, ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah r.a. dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. bersabda, “Perempuan dinikahi karena empat faktor: (pertama) karena harta bendanya, (kedua) karena kemulyaan leluhurnya, (ketiga) karena kecantikannya), dan (keempat) karena kepatuhannya kepada agamanya, maka utamakanlah perempuan yang ta’at kepada agamanya; (jika tidak), pasti celaka kamu.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IX:132 no: 5090, Muslim II:1086 no:1466, ‘Aunul Ma’bud VI:42 no:2032, Ibnu Majah I:597 no:1858 dan Nasa’i VI:68).

Sebaiknya perawan, kecuali memang ada kemashlahatan sehingga patut menikah dengan janda, berdasarkan hadits, dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata, pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. saya pernah kawin dengan seorang wanita muda, kemudian bertemu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. lalu beliau bertanya, “Ya Jabir, sudahkah engkau kawin?” Saya jawab, “Ya (sudah).” Beliau bertanya (lagi), “Perawan atau janda?” Saya jawab,” Janda.” Tanya beliau (lagi), “Mengapa engkau tidak (menikah) dengan perawan, engkau bisa bercumbu rayu dengannya?” Saya menjawab, “Ya Rasulullah sesungguhnya saya mempunyai beberapa saudara perempuan, saya merasa khawatir kalau seorang gadis yang berada di antara kami dan mereka (akan timbul masalah, yang tidak diinginkan).” Maka sabda beliau, “Maka kalau begitu (alasanmu) pantas untukmu. Sesungguhnya perempuan dinikahi karena agamanya, harta bendanya, dan kecantikannya. Maka hendaklah kamu mengutamakan perempuan yang ta’at kepada agamanya. (jika tidak) pasti celaka kamu,” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim II:1087 no:715, lafadz ini baginya, dan yang semakna, dengan riwayat ini, tanpa kalimat terakhir, diriwayatkan oleh Imam, Bukhari dalam Fathul Bari IX:125 no:5079, ‘Aunul Ma’bud VI:43: no:2033, Tirmidzi II:280 no:1106, Ibnu Majah I:598 no:1860 Nasa’i VI:65 dengan lafadz yang sama dengan yang diriwayatkan Imam Muslim dengan sedikit tambahan).

Perempuan yang subur. Berdasarkan hadits Dari Anas r.a. dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, Beliau bersabda, “Kawinlah perempuan yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan besarnya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:294, Irwa-ul Ghalil no:1784, ‘Aunul Ma’bud VI:47 no:2035 dan Nasa’i VI:65).

Calon Suami Ideal

Apabila laki-laki diharuskan memilih calon isteri sebagaimana yang telah saya uraikan, maka wali seorang wanita wajib juga berupaya menjatuhkan pilihannya pada calon suami yang salihuntuk dinikahi dengan putrinya.

Dari Abu Hatim al-Muzanni r.a. bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. bersabda, “Manakala ada orang yang kalian ridhai dan akhlaqnya datang kepada kalian (untuk melamar puteri kalian). Maka hendaklah nikahlah ia (dengan puterimu); jika tidak niscaya terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan besar.” (Shahih: Shahih Tirmidzi no:866 dan Tirmidzi II:274 no:1091).

Tidak mengapa seseorang menawarkan puterinya atau saudara perempuannya kepada laki-laki yang baik.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Umar bin Khattab, tatkala Hafshah binti Umar ditinggal menjanda oleh suaminya, Khunais bin binti Umar Khudzafah as-Saham sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. yang wafat di Madinah maka Umar bin Khattab berkata, “Saya datang kepada Utsman bin Affan menawarkan Hafshah kepadanya.” lalu ia berkata, “Saya akan pertimbangkan dalam urusan ini.” Lalu saya tunggu beberapa hari, kemudian dia berjumpa denganku, lalu dia berkata, “Hai Umar, sungguh kelihatannya aku tidak menikah (lagi) pada hari-hari ini.”

Melihat Gadis Yang Akan Dilamar

Barangsiapa yang di dalam lubuk hatinya tertancap keinginan untuk meminang seorang wanita, maka disyari’atkan baginya untuk melihatnya sebelum dilamar secara resmi.

Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Maslamah r.a. berkata, ”Saya pernah melamar seorang perempuan, maka sebelum melamar saya sembunyi-sembunyi sampai bisa melihatnya dari balik pohon kurma yang menjadi penghalang dari penglihatannya.” Kemudian ada yang berkata kepada Muhammad bin Maslamah. ”Patutkah engkau melakukan hal ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.,” Maka jawabnya, ”Saya pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Manakala Allah meletakkan di dalam hati seorang laki-laki keinginan untuk melamar seorang perempuan, maka tidak mengapa ia melihatnya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:1510 dan Ibnu Majah I:599 no:1864).

Dari al-Mughirah bin Syu’bah r.a. berkata, saya pernah datang menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. lalu saya menyebutkan (nama) seorang perempuan yang hendak kulamar

kepada beliau, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. bersabda, “Pergilah (ke sana), lalu lihatlah dia, karena sesungguhnya melihat terlebih dahulu  itu lebih bisa mengekalkan jalilan kasih sayang diantara kamu berdua.” (Shahih: Shahih Tirmidzi no:868, Nasa’I VI:69, dan lafadz ini baginya, Tirmidzi II:275 no:1093 dengan lafadz FAIN NAHUU AHRAA ‘lebih patut’).

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 539–560.

Check Also

MENDAPAT HADIAH MAKANAN PADA HARI NATAL, BAGAIMANA MENYIKAPINYA?

Bagaimana sikap kita jika tetangga kita memberikan makanan Natal pada tanggal 25 Desember? Apakah makanan …