Home » Fiqih » Fiqih Ramadlan » Bagaimana hukumnya puasa pada musafir pada saat ini, dengan canggihnya alat-alat transportasi modern?

Bagaimana hukumnya puasa pada musafir pada saat ini, dengan canggihnya alat-alat transportasi modern?

Bagaimana hukumnya puasa pada musafir pada saat ini, karena canggihnya alat-alat transportasi modern, memungkinkan mereka tidak merasa keberatan untuk berpuasa dalam perjalanan?

Jawaban:

Seorang musafir yang berada dalam keadaan seperti itu boleh berpuasa dan boleh juga berbuka, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,” Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”(Al-Baqoroh:185)

Para shahabat yang keluar dalam perjalanan bersama Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam , di antara mereka ada yang berbuka dan ada yang berpuasa, sedangkan Nabi sendiri berpuasa dalam perjalanan, seperti yang dikatakan oleh Abu Darda’ Radhiyallahu Anhu, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam di bulan Ramadhan dalam cuaca yang panas terik sehingga ada sebagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala untuk berlindung dari panas matahari. Di kalangan kami tidak ada yang berpuasa selain Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam dan Abdullah bin Rawahah.”(Muttafaq ‘Alaihi).

Kaidah bagi seorang musafir, dia boleh memilih antara berbuka dan puasa, tetapi jika puasa tidak memberatkannya, maka itu lebih baik; karena puasa dalam perjalanan mempunyai tiga faidah:

Pertama, mengikuti Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam .

Kedua, mudah, atau mudah puasa bersama orang banyak; karena jika seseorang berpuasa bersama-sama dengan orang banyak lebih ringan (mudah) baginya.
Ketiga, cepat terbebas dari tanggung jawab.

Jika dia merasa keberatan untuk berpuasa, maka sebaiknya dia tidak berpuasa. Tidak baik berpuasa di perjalanan dalam keadaan seperti ini, karena Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang lemas dan orang-orang berkerumun di sekitarnya. Nabi bertanya,”Mengapa dia?” Mereka menjawab,”Berpuasa.” Beliau bersabda,”Tidak baik puasa dalam perjalanan.” Hadits ini berlaku umum bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berpuasa di perjalanan.

Dengan demikian kami katakan,”Jika perjalanan di waktu sekarang mudah_seperti yang dikatakan penanya sehingga tidak memberatkan kebanyakan musafir untuk berpuasa, jika puasa tidak memberatkannya maka lebih baik dia berpuasa.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 484

Check Also

HUKUM MENGQADHA PUASA ENAM HARI BULAN SYAWAL

HUKUM MENGQADHA PUASA ENAM HARI BULAN SYAWAL DI BULAN LAIN     Oleh Syaikh Abdul …