Jawaban:
Cara terbaik dalam hal ini adalah jika telah mencapai haul-nya. Haul gaji bulanan adalah sejak menerima gaji pertama hingga datang waktu penerimaan gaji berikutnya. Jika masa itu telah dianggap mencapai haul-nya, berarti zakatnya telah dikeluarkan, tetapi jika belum mencapai haul-nya, berarti telah didahulukan zakatnya, dan mendahulukan sebelum datangnya haul hukumnya tidak apa-apa. Inilah cara termudah baginya, yang mana dia memperhatikan pembayaran zakat setiap bulan. Tetapi jika gaji bulanan itu sudah habis dibelanjakan sebelum datang bulan berikutnya, maka tidak wajib dizakati, karena syarat wajib zakat dalam harta adalah setelah mencapai haul (setahun).
Sumber: Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.)