Home » Fiqih » Fiqih Ramadlan » Apakah Orang Yang Mimpi Basah, Puasanya Sah?

Apakah Orang Yang Mimpi Basah, Puasanya Sah?

Orang yang bermimpi basah puasanya sah. Mimpi basah tidak membatalkan puasa; karena hal itu terjadi bukan atas kemauannya dan segala sesuatu yang terjadi pada tidurnya dimaafkan. Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan tentang apa yang banyak dikerjakan oleh manusia pada akhir-akhir ini, mereka banyak begadang di malam hari bulan Ramadhan, mungkin mereka begadang untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bagi mereka atau bahkan membahayakan mereka, kemudian di siang harinya mereka tidur terus. Tindakan semacam ini tidak semestinya dilakukan karena semestinya manusia menjadikan waktu puasanya untuk ketaatan, dzikir, membaca Al-Qur’an dan ketaatan lainnya yang dapat mendekatkan diri kepada Allah.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 507.

Check Also

2 Juta Orang Mencari Lailatul Qadr di Masjidil Haram

Rabu, 15 Agustus 2012 Lebih dari dua juta orang Muslim mengikuti shalat tarawih dan qiyamul …