menjawab adzan-nya muadzin ketika seseorang sedang berbuka tetap disyariatkan, karena sabda Rasululah Shallallahu Alahi wa Sallam, “Jika kamu mendengar muadzin maka katakanlah seperti yang dia katakan,” mencakup segala bentuk keadaan, kecuali jika ada dalil yang mengecualikannya.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 514 -515.