Orang itu berdosa karena telah mengakhirkan zakat. Yang diwajibkan kepada manusia adalah menunaikan zakat langsung ketika datang kewajiban kepadanya dan tidak mengakhirkannya, karena asal dari kewajiban, harus dilaksanakan secara langsung. Maka, orang yang mengakhirkan zakat itu harus bertaubat kepada Allah atas kemaksiatannya dan dia harus segera mengeluarkan semua zakat yang ditinggalkanya selama bertahun-tahun itu dan tidak ada satu pun dari kewajiban zakat itu gugur darinya, tetapi dia harus bertaubat dan segera mengeluarkan zakatnya hingga dosanya tidak bertambah besar karena mengakhirkan pembayarannya.
Sumber: Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 450.
السَّلاَمُعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته